Selasa, 16 September 2014

Lembaga Negara

DPR
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu:
1. Presiden yang dipilih rakyat memimpinpemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun presiden jika sewenang-wenang dalam pemerintahannya maka posisi presiden dapat dijatuhkan.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh rakyat atau melalui badan perwakilan rakyat.
Dalam hal ini, presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan juga non-departemen.
Menteri-menteri bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh kekuasaan legislatif.

Negara Indonesia sebagai negara demokrasi menerapkan teori trias politika yaitu pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang dan memiliki kedudukan yang sejajar (Shinta, 2013). Ketiga bidang tersebut antara lain:
1. Legislatif bertugas untuk membuat undang-undang. Lembaga pada bidang legislatif ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Eksekutif yaitu badan yang bertugas untuk menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Organisasi pada bidang eksekutif ini adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menterinya.
3. Yudikatif yaitu badan yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga pada lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) (Shinta, 2013).

Penjabaran Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Lembaga Pada Bidang Legislatif
Di Negara Indonesia yang merupakan bagian dari lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota (Shinta, 2013).

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu No. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang.
b. Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang.
c. Jumlah anggota DPRD kabupaten/ kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang (Shinta, 2013).

Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi sebagi berikut :
1. Fungsi legislasi, artinya DPR memiliki fungsi sebagai lembaga pembuat undang–undang.
2. Fungsi anggaran, DPR memiliki fungsi sebagi lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
3. Fungsi Pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga legislatif yang melakukan pengawasan tehadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang (Shinta, 2013).

Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR (Shinta, 2013).

DPR sebagai lembaga legislatif mempunyai hak-hak, antara lain :
1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja (Shinta, 2013).

Adapun Tugas Wewenang DPR sebagai Lembaga Legislatif adalah sebagai berikut :
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang.
Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama.
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang (DPR, 2013).


DPD

Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.

Fungsi DPD?
DPD mempunyai fungsi, antara lain:

  1. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;
  2. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.


Tugas dan wewenang DPD?
Tugas dan wewenang DPD, antara lain sebagai berikut.

  1. DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
  3. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah sehingga menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
  4. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  5. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  6. DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.


Hak DPD?

Sebagai sebuah lembaga negara, DPD memiliki hak, antara lain mengajukan rancangan undang-undang, dan ikut membahas rancangan undang-undang. Sebaliknya, setiap anggota DPD juga memiliki hak, antara lain menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; dan membela diri.

Lembaga Negara

Tugas dan wewenang Presiden
1.Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
2.Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
Angkatan Udara (AU)
3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam
kegentingan yang memaksa)
5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
6.Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
7.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8.Menyatakan keadaan bahaya
9.Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
10.Menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11.Memberi grasi, rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12.Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan
pertimbangan DPR
13.Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
14.Meresmikan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
15.Menetapkan hakim agung dari
calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial (KY) dan disetujui DPR
16.Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
17.Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Tugas dan wewenang MPR
1) Mengubah serta menetapkan
UUD.
2) Melantik Presiden serta Wakil
Presiden berdasarkan hasil
Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3) Memutuskan usul DPR
berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan
atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan
atau Wakil Presiden diberi
kesempatan untuk menyampaikan penjelasan
di dalam sidang paripurna MPR.
4) Melantik Wakil Presiden
menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatannya.
5) Memilih Wakil Presiden dari
dua calon yang diajukan Presiden
apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6) Memilih Presiden serta Wakil
Presiden apabila keduanya
berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta
wakil presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suara
terbanyak pertama serta kedua
dalam pemilihan sebelumnya,
sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.
7) Menetapkan peraturan tata
tertib serta kode etik MPR.
Tugas dan wewenang DPR
1.Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
2.Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3.Menerima dan membahas
usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam
pembahasannya dalam awal
pembicaraan tingkat I
4.Mengundang DPD untuk
melakukan pembahasan RUU
yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5.Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama dalam awal pembicaraan tingkat I
6.Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
7.Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama
8.Memilih anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
9.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10.Mengajukan, memberikan
persetujuan, pertimbangan/
konsultasi, dan pendapat
11.Menyerap, menghimpun,
menampung dan
menindaklanjuti aspirasi
masyarakat
12.Melaksanakan tugas dan
wewenang lainnya yang
ditentukan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
13.Membentuk UUD yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang
tertentu dalam pembahasan
14.Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
15.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,
serta kebijakan pemerintah
16.Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
17.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
18.Memberikan persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19.Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.
20.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
21.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal
mengangkat duta besar dan
menerima penempatan duta
besar negara lain
22.Memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
23.Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
24.Memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial
25.Memberikan persetujuan
calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial
untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
26.Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
Tugas dan Wewenang BPK
1.Memelihara transparansi dan
akuntabilitas seluruh aspek
keuangan negara.
2.Memeriksa semua asal usul
dan besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya.
3.Memeriksa dimana uang negara itu disimpan.
4.Memeriksa untuk apa uang
negara tersebut dipergunakan.
5.Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang undang.
6.Memeriksa tanggung jawab
keuangan Negara apakah telah
digunakan sesuai yang telah
disetujui DPR.
7.Memberitahukan kepada DPR
hasil pemeriksaan keuangan negara di Indonesia bukan saja tercermin pada APBN dan APBD. Keuangan negara itu juga tercermin pada kegiatan BUMN dan BUMD, yayasan, dana pensiun maupun perusahaan yang terkait dengan kedinasan.Bahkan, keuangan negara juga mencakup bantuan atau subsidi kepada lembaga sosial milik swasta.
Tugas dan kewenangan MA
1)Mengadili pada tingkat kasasi
2)Menguji peraturan perundang-
undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3)Memberikan pertimbangan
hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan
rehabilitasi.
Tugas dan Wewenang Mahkamah
Konstusi menurut UUD 1945 adalah :
1.Berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum.
2.Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.Menguji undang-undang
terhadap UUD 19451.
4.Memutus sengketa
kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
5.Memutus pembubaran partai
politik
6.Memutus perselisihan
tentang hasil pemilu.
Perbedaan Tugas dan Fungsi
Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Agung :
Pasal 24 A ayat 1 UUD NRI 1945
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-
undang terhadap Undang-
Undang
3. Mempunyai wewenang lain
yang diberikan oleh undang-
undang
Pasal 24 C ayat 3 UUD NRI 1945
1. Mengajukan tiga orang anggota
hakim konstitusi
Pasal 14 ayat 1 UUD NRI 1945
1. Memberi pertimbangan dalam
hal Presiden memberi grasi
dan rehabilitasi
Mahkamah Konstitusi :
Pasal 24 C ayat 1 UUD NRI 1945
1. Mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang
terhadap UUD
2. Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan
oleh UUD
3. Memutus pembubaran partai
politik
4. Memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umumm
Pasal 24 C ayat 2 UUD NRI 1945
1. Wajib memberikan putusan
atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai
dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut UUD

Selasa, 09 September 2014

Kedaulatan Negara

       Pengertian Teori Kedaulatan 
            Salah satu unsur atau syarat yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara adalah pemerintahan yang berdaulat atau kedaulatan. Istilah kedaulatan ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli kenegaraan berkebangsaan Perancis yang bernama Jeans Bodin (1539-1596). Menurut Jeans Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan ini sifatnya tunggal, asli, dan tidak dapat dibagi-bagi. Tunggal berarti hanya ada satu kekuasaan tertinggi, sehingga kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi. Asli berarti kekuasaan itu berasal atau tidak dilahirkan dari kekuasaan lain. Sedangkan abadi berarti kekuasaan negara itu berlangsung terus-menerus tanpa terputus-putus. Maksudnya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat berganti atau meninggal dunia, tetapi negara dengan kekuasaanya berlangsung terus tanpa terputus-putus.

        Kedaulatan atau sovereignity adalah ciri atau atribut hukum dari negara, dan sebagai atribut negara sudah lama ada, bahkan ada yang berpendapat bahwa sovereignity itu mungkin lebih tua dari konsep negara itu sendiri (Dahlan Thaib, 1989: 9). Perkataan sovereignity (bahasa Inggris) mempunyai persamaan kata dengan Souvereneteit (bahasa Belanda) yang berarti tertinggi. Jadi secara umum, kedaulatan atau sovereignity itu diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang mempunyai wewenang untuk mengatur penyelenggaraan negara.

                                   Macam-macam Teori Kedaulatan
         Setelah adanya negara di jaman modern, maka merumuskan kembali kedaulatan menjadi suatu yang sangat penting. Menurut Harold J. Laski bahwa: Negara modern adalah negara yang mempunyai kedaulatan. Hal ini untuk independen dalam menghadapi komunitas lain. Dan akan mempengaruhi substansi yang akan diperlukan dalam kekuasaan internal dan kekuasaan eksternal. Hal ini lebih jauh merupakan kekuasaan yang tertinggi atas wilayahnya.
            Jelas disini kedaulatan merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh negara yang ingin independen atau merdeka dalam menjalankan kehendak rakyat yang dipimpinnya. Sehingga kedaulatan merupakan hal yang mempengaruhi seluruh kehidupan bernegara. Menurut Jean Bodin dikenal sebagai bapak teori kedaulatan yang merumuskan kedaulatan bahwa kedaulatan adalah suatu keharusan tertinggi dalam negara: “Suatu keharusan tertinggi dalam suatu negara, dimana kedaulatan dimiliki oleh negara dan merupakan ciri utama yang membedakan organisasi negara dari organisasi yang lain di dalamn negara. Karena kedaulatan adalah wewenang tertinggi yang tidak dibatasi oleh hukum dari pada penguasa atas warga negara dia dan orang-orang lain dalam wilayahnya”.
           Muncullah teori-teori kedaulatan yang mencoba merumuskan siapa dan apakah yang berdaulat dalam suatu negara:
1. Kedaulatan Tuhan.
2. Kedaulatan Raja.
3. Kedaulatan Rakyat.
4. Kedaulatan Negara.
5. Kedaulatan Hukum.
Bentuk kedaulatan yang 2 terakhir menunjukkan kedaulatan yang tidak dipegang oleh suatu person.
         Kedaulatan Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan dimana kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan, jadi didasarkan pada agama. Teori-teori teokrasi ini dijumpai, bukan saja di dunia barat tapi juga di timur. Sehingga dapat dikatakan bahwa kekuasaan teokrasi dimiliki oleh hampir seluruh negara pada beberapa peradaban. Apabila pemerintah negara itu berbentuk kerajaan (monarki) maka dinasti yang memerintah disana dianggap turunan dan mendapat kekuasaannya dari Tuhan. Misalnya jika Tenno Heika di Jepang dianggap berkuasa sebagai turunan dari Dewa matahari.
·                Kedaulatan Raja. Teori kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja/ satu penguasa. Teori-teori kekuasaan jasmani atau teori-teori perjanjian dari Thomas Hobbes. Dan kemudian muncul menjadi negara adalah raja. L’etat cest moi yang diungkapkan oleh Louis XVI yang menjadi sumbu dari pergerakan Revolusi Perancis.
·            \  Kedaulatan Rakyat. Teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Yang menjadi bapak dari ajaran ini adalah JJ. Rousseau yang pada akhirnya teori ini menjadi inspirasi Revolusi Perancis. Teori kedaulatan rakyat ini sebagai cikal bakal dari ajaran demokrasi. Sebagai pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu. Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat. Teori ini menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan rakyat. Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan. Tetapi karena pada saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut sistem monarki, maka yang berkuasa adalah raja atau pemerintah. Bilamana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau. Apabila Raja memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
·         Kedaulatan Negara. Teori ini juga sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, Negaralah sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government= pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara. Hal ini terutama diajarkan oleh madzhab Deutsche Publizisten Schule, yang memberikan konstruksi pada kekuasaan raja Jerman yang mutlak, pada suasana teori kedaulatan rakyat. Kuatnya kedudukan raja karena mendapat dukungan yang besar dari 3 golongan yaitu: Armee (angkatan perang); Junkertum (golongan idustrialis) dan Golongan Birokrasi ( staf pegawai negara). Sehingga praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan. Oleh karena itu menurut sarjana-sarjana D.P.S kedaulatan bulat pada rakyat. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelamaan baru dari kedaulatan raja. Karena pelaksanaan kedaulatan adalah negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja.
·         Teori Kedaulatan Hukum. Teori kedaulatan hukum timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara dan dikemukan oleh Krabbe. Teori ini menunjukkan kekuasaan yang tertinggi tidak terletak pada raja (teori kedaulatan raja) juga tidak pada negara (teori kedaulatan negara). Tetapi berada pada hukum yang bersumber pada kesadaran hukum pada setiap orang. Menurut teori ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia. Dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Kesadaran hukum inilah yang membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil. Teori ini dipakai oleh Indonesia dengan mengubah Undang-Undang Dasarnya, dari konsep kedaulatan rakyat yang diwakilkan menjadi kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum tercantum dalam UUD 1945 “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar.
                              Cara Pandang Tentang Kedaulatan
·         Pertama Monisme, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi, dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara (baik yang berwujud persoon atau lembaga). Jadi wewenang tertinggi yang menentukan wewenang-wewenang yang ada dalam negara tersebut (Kompetenz-Kompetenz).
·         Kedua, Pluralisme, ajaran yang menyatakan bahwa negara bukanlah satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan (Harold J Laski). Banyak organisasi-organisasi lain yang ‘berdaulat‘ terhadap orang-orang dalam masyarakat. Sehingga, tugas negara hanyalah mengkoordinir (koordineren) organisasi yang berdaulat di bidangnya masing-masing. Keadaan ini oleh Baker disebutkan sebagai “Polyarchisme”. Di lingkungan ajaran Katholik dikenal dengan nama “subsidiaristeit beginsel” (prinsip subsidiaritas). Ajaran Pluralisme ini lahir karena ajaran Monisme terlalu menekankan soal kekuatan atau menekankan (force) hukum dalam melihat masyarakat negara, dan kurang menekankan soal kehendak (will) dari rakyat seperti yang diajarkan Rousseau.
                                     Kedaulatan Menurut UUD 1945
·         Kedaulatan Menurut UUD 1945 Sebelum Perubahan. Indonesia adalah salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal itu terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “…..susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…..”. selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959 atau sebelum perubahan yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Menurut pasal tersebut maka MPR adalah penjelmaan rakyat indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya.
·         Kedaulatan Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan. Perubahan UUD 1945 ketiga tahun 2001 yang diantaranya mengubah rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yang bunyinya menjadi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 tersebut membawa kosekuensi dan implikasi yang signifikan terhadap fungsi dan kewenangan dari lembaga negara, terutama pada lembaga MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya. Dengan demikian MPR tidak lagi sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaanya dilakukan oleh beberpa lembaga negara yang memperoleh amanat dari rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[ps