DPR
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari 3
unsur yaitu:
1. Presiden yang dipilih
rakyat memimpinpemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang
terkait.
2. Presiden dengan dewan
perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3. Tidak ada status yang
tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif
kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun presiden jika sewenang-wenang dalam pemerintahannya
maka posisi presiden dapat dijatuhkan.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
• Dikepalai oleh seorang
presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasaan eksekutif
presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh rakyat
atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Dalam hal ini,
presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan juga
non-departemen.
• Menteri-menteri
bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif
tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif
tidak dapat dijatuhkan oleh kekuasaan legislatif.
Negara Indonesia sebagai negara demokrasi menerapkan teori trias
politika yaitu pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang dan
memiliki kedudukan yang sejajar (Shinta, 2013). Ketiga bidang tersebut antara
lain:
1. Legislatif bertugas
untuk membuat undang-undang. Lembaga pada bidang legislatif ini adalah Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Eksekutif yaitu badan
yang bertugas untuk menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Organisasi pada
bidang eksekutif ini adalah presiden dan wakil presiden beserta
menteri-menterinya.
3. Yudikatif yaitu badan
yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga pada lembaga
yudikatif adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) (Shinta,
2013).
Penjabaran Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Lembaga Pada Bidang
Legislatif
Di Negara Indonesia yang merupakan bagian dari lembaga
legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPR berasal dari
anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi
disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota (Shinta, 2013).
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu No. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai
berikut:
a. Jumlah anggota DPR
sebanyak 560 orang.
b. Jumlah anggota DPRD
provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang.
c. Jumlah anggota DPRD
kabupaten/ kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang (Shinta,
2013).
Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif
mempunyai fungsi sebagi berikut :
1. Fungsi legislasi,
artinya DPR memiliki fungsi sebagai lembaga pembuat undang–undang.
2. Fungsi anggaran, DPR
memiliki fungsi sebagi lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN)
3. Fungsi Pengawasan,
artinya DPR sebagai lembaga legislatif yang melakukan pengawasan tehadap
pemerintahan yang menjalankan undang-undang (Shinta, 2013).
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa
jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam
sidang paripurna DPR (Shinta, 2013).
DPR sebagai lembaga legislatif mempunyai hak-hak, antara lain :
1. Hak interpelasi adalah
hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan
masyarakat.
2. Hak angket adalah hak
DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah
yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan
pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah
mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk
komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja (Shinta,
2013).
Adapun Tugas Wewenang DPR sebagai Lembaga Legislatif adalah
sebagai berikut :
• Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
• Membahas dan
memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah
Pengganti Undang-Undang.
• Menerima dan membahas
usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan
bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan
mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
• Mengundang DPD pntuk
melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh
pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
• Memperhatikan
pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
• Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
• Membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan,
dan agama.
• Memilih anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
• Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
• Mengajukan, memberikan
persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
• Menyerap, menghimpun,
menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
• Melaksanakan tugas dan
wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang (DPR, 2013).
DPD
Dewan
Perwakilan Daerah merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang terdiri atas
wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota
DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.
Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota
DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru
mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota
DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh
ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.
Fungsi DPD?
DPD
mempunyai fungsi, antara lain:
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan
memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang
legislasi tertentu;
- Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
tertentu.
Tugas dan wewenang DPD?
Tugas
dan wewenang DPD, antara lain sebagai berikut.
- DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan
undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran,
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan
keuangan pusat dan daerah.
- DPD ikut membahas rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh
DPR maupun oleh pemerintah.
- DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas
rancangan undang-undang APBN, rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Pertimbangan tersebut
diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan
antara DPR dan pemerintah sehingga menjadi bahan bagi DPR
dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
- DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum
pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- DPD dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat
dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Pengawasan
tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang
hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti.
- DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan
negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan
bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
Hak DPD?
Sebagai
sebuah lembaga negara, DPD memiliki hak, antara lain mengajukan rancangan
undang-undang, dan ikut membahas rancangan undang-undang. Sebaliknya,
setiap anggota DPD juga memiliki hak, antara lain menyampaikan usul
dan pendapat; memilih dan dipilih; dan membela diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar