Pengertian Teori
Kedaulatan
Salah satu unsur atau
syarat yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara adalah pemerintahan
yang berdaulat atau kedaulatan. Istilah kedaulatan ini pertama kali
diperkenalkan oleh seorang ahli kenegaraan berkebangsaan Perancis yang bernama
Jeans Bodin (1539-1596). Menurut Jeans Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan ini sifatnya tunggal, asli, dan tidak
dapat dibagi-bagi. Tunggal berarti hanya ada satu kekuasaan tertinggi, sehingga
kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi. Asli berarti kekuasaan itu berasal atau
tidak dilahirkan dari kekuasaan lain. Sedangkan abadi berarti kekuasaan negara
itu berlangsung terus-menerus tanpa terputus-putus. Maksudnya pemerintah dapat
berganti-ganti, kepala negara dapat berganti atau meninggal dunia, tetapi
negara dengan kekuasaanya berlangsung terus tanpa terputus-putus.
Kedaulatan atau
sovereignity adalah ciri atau atribut hukum dari negara, dan sebagai atribut
negara sudah lama ada, bahkan ada yang berpendapat bahwa sovereignity itu
mungkin lebih tua dari konsep negara itu sendiri (Dahlan Thaib, 1989: 9).
Perkataan sovereignity (bahasa Inggris) mempunyai persamaan kata dengan
Souvereneteit (bahasa Belanda) yang berarti tertinggi. Jadi secara umum,
kedaulatan atau sovereignity itu diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam
suatu negara yang mempunyai wewenang untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Macam-macam Teori
Kedaulatan
Setelah adanya negara di
jaman modern, maka merumuskan kembali kedaulatan menjadi suatu yang sangat
penting. Menurut Harold J. Laski bahwa: Negara modern adalah negara yang
mempunyai kedaulatan. Hal ini untuk independen dalam menghadapi komunitas lain.
Dan akan mempengaruhi substansi yang akan diperlukan dalam kekuasaan internal
dan kekuasaan eksternal. Hal ini lebih jauh merupakan kekuasaan yang tertinggi
atas wilayahnya.
Jelas disini kedaulatan
merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh negara yang ingin independen atau
merdeka dalam menjalankan kehendak rakyat yang dipimpinnya. Sehingga kedaulatan
merupakan hal yang mempengaruhi seluruh kehidupan bernegara. Menurut Jean Bodin
dikenal sebagai bapak teori kedaulatan yang merumuskan kedaulatan bahwa
kedaulatan adalah suatu keharusan tertinggi dalam negara: “Suatu keharusan
tertinggi dalam suatu negara, dimana kedaulatan dimiliki oleh negara dan
merupakan ciri utama yang membedakan organisasi negara dari organisasi yang
lain di dalamn negara. Karena kedaulatan adalah wewenang tertinggi yang tidak
dibatasi oleh hukum dari pada penguasa atas warga negara dia dan orang-orang
lain dalam wilayahnya”.
Muncullah teori-teori
kedaulatan yang mencoba merumuskan siapa dan apakah yang berdaulat dalam suatu
negara:
1. Kedaulatan Tuhan.
2. Kedaulatan Raja.
3. Kedaulatan Rakyat.
4. Kedaulatan Negara.
5. Kedaulatan Hukum.
Bentuk kedaulatan yang 2
terakhir menunjukkan kedaulatan yang tidak dipegang oleh suatu person.
Kedaulatan Tuhan. Teori
kedaulatan Tuhan dimana kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan, jadi
didasarkan pada agama. Teori-teori teokrasi ini dijumpai, bukan saja di dunia
barat tapi juga di timur. Sehingga dapat dikatakan bahwa kekuasaan teokrasi
dimiliki oleh hampir seluruh negara pada beberapa peradaban. Apabila pemerintah
negara itu berbentuk kerajaan (monarki) maka dinasti yang memerintah disana
dianggap turunan dan mendapat kekuasaannya dari Tuhan. Misalnya jika Tenno
Heika di Jepang dianggap berkuasa sebagai turunan dari Dewa matahari.
· Kedaulatan Raja. Teori
kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat
digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak
pada raja/ satu penguasa. Teori-teori kekuasaan jasmani atau teori-teori
perjanjian dari Thomas Hobbes. Dan kemudian muncul menjadi negara adalah raja.
L’etat cest moi yang diungkapkan oleh Louis XVI yang menjadi sumbu dari
pergerakan Revolusi Perancis.
· \ Kedaulatan Rakyat. Teori
ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Yang menjadi bapak dari ajaran ini
adalah JJ. Rousseau yang pada akhirnya teori ini menjadi inspirasi Revolusi
Perancis. Teori kedaulatan rakyat ini sebagai cikal bakal dari ajaran
demokrasi. Sebagai pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778).
Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan
kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah
itu. Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat. Teori ini
menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan
dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan
rakyat. Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau
menyerahkan kekuasaannya kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi
beberapa kekuasaan yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan.
Tetapi karena pada saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut
sistem monarki, maka yang berkuasa adalah raja atau pemerintah. Bilamana
pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka
rakyat akan bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini,
didasarkan pada kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau.
Apabila Raja memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh
ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
·
Kedaulatan Negara. Teori
ini juga sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori
kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, Negaralah
sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government= pemerintah)
dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property
dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat
dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak
karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara. Hal ini terutama
diajarkan oleh madzhab Deutsche Publizisten Schule, yang memberikan konstruksi
pada kekuasaan raja Jerman yang mutlak, pada suasana teori kedaulatan rakyat.
Kuatnya kedudukan raja karena mendapat dukungan yang besar dari 3 golongan
yaitu: Armee (angkatan perang); Junkertum (golongan idustrialis)
dan Golongan Birokrasi ( staf pegawai negara). Sehingga praktis
rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan. Oleh
karena itu menurut sarjana-sarjana D.P.S kedaulatan bulat pada rakyat. Tetapi
wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya negara hanyalah
alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah
penjelamaan baru dari kedaulatan raja. Karena pelaksanaan kedaulatan adalah
negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja.
·
Teori Kedaulatan Hukum.
Teori kedaulatan hukum timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan
negara dan dikemukan oleh Krabbe. Teori ini menunjukkan kekuasaan yang
tertinggi tidak terletak pada raja (teori kedaulatan raja) juga tidak pada
negara (teori kedaulatan negara). Tetapi berada pada hukum yang bersumber pada
kesadaran hukum pada setiap orang. Menurut teori ini, hukum adalah pernyataan
penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia. Dan hukum merupakan sumber
kedaulatan. Kesadaran hukum inilah yang membedakan mana yang adil dan mana yang
tidak adil. Teori ini dipakai oleh Indonesia dengan mengubah Undang-Undang
Dasarnya, dari konsep kedaulatan rakyat yang diwakilkan menjadi kedaulatan hukum.
Kedaulatan hukum tercantum dalam UUD 1945 “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan
dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar.
Cara Pandang Tentang
Kedaulatan
·
Pertama Monisme, yang
menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi, dan
pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara (baik yang
berwujud persoon atau lembaga). Jadi wewenang tertinggi yang menentukan
wewenang-wewenang yang ada dalam negara tersebut (Kompetenz-Kompetenz).
·
Kedua, Pluralisme,
ajaran yang menyatakan bahwa negara bukanlah satu-satunya organisasi yang
memiliki kedaulatan (Harold J Laski). Banyak organisasi-organisasi lain yang
‘berdaulat‘ terhadap orang-orang dalam masyarakat. Sehingga, tugas negara
hanyalah mengkoordinir (koordineren) organisasi yang berdaulat di bidangnya
masing-masing. Keadaan ini oleh Baker disebutkan sebagai “Polyarchisme”. Di
lingkungan ajaran Katholik dikenal dengan nama “subsidiaristeit beginsel”
(prinsip subsidiaritas). Ajaran Pluralisme ini lahir karena ajaran Monisme
terlalu menekankan soal kekuatan atau menekankan (force) hukum dalam melihat
masyarakat negara, dan kurang menekankan soal kehendak (will) dari rakyat
seperti yang diajarkan Rousseau.
Kedaulatan Menurut UUD
1945
·
Kedaulatan Menurut UUD
1945 Sebelum Perubahan. Indonesia adalah salah satu negara yang menganut teori
kedaulatan rakyat. Hal itu terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
“…..susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…..”.
selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli
1959 atau sebelum perubahan yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Menurut pasal
tersebut maka MPR adalah penjelmaan rakyat indonesia sebagai satu-satunya
lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya.
·
Kedaulatan Menurut UUD
1945 Setelah Perubahan. Perubahan UUD 1945 ketiga tahun 2001 yang diantaranya
mengubah rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yang bunyinya menjadi: “Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan
rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 tersebut membawa kosekuensi dan implikasi
yang signifikan terhadap fungsi dan kewenangan dari lembaga negara, terutama
pada lembaga MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya. Dengan
demikian MPR tidak lagi sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan
rakyat. Kedaulatan tetap dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaanya dilakukan
oleh beberpa lembaga negara yang memperoleh amanat dari rakyat dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.[ps
Tidak ada komentar:
Posting Komentar